Setelah 6 bulan kucing-kucingan jual sabu, akhirnya, AH ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Saat digep, pria berusia 40 tahun warga Desa Cibening, Kecamatan Bungursari tersebut kedapatan membawa 4 paket berisi sabu.
"Tersangka kita amankan pada akhir mei lalu di kampung mekarjaya desa cibening, kecamatan bungursari, berikut 4 buah klip plastik bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu, dan 1 buah telepon genggam, sebagai barang bukti," kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Selasa (2/6).
Heri menduga, barang haram yang ada pada tangan tersangka merupakan sisa transaksi yang sudah dilakukan tersangka. "Ada empat paket sisa penjualan yang belum terjual kita amankan. Pengakuan tersangka, dia membeli barang tersebut dari Jakarta sebanyak 10 paket," tuturnya.
Menurut Heri, kini pihaknya masing melakukan pengembangan terhadap tersangka. Penangkapan pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.
"Tersangka kita kenakan lasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Heri mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika di wilayahnya didapati hal-hal mencurigakan berkaitan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Kami juga apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah penduli pada pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Purwakarta, karena perang terhadap narkoba adalah perang yang memerlukan peran serta kita semua," demikian Heri Nurcahyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved