Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) saat ini masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Majalengka.
Sampai saat ini tercatat sudah ada belasan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 2 miliar tersebut.
Dari seluruh saksi yang dipanggil, salah satu diantaranya ialah kepala desa. Sebelum menjabat sebagai kepala desa, yang bersangkutan pernah sebagai pegawai internal di perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S membenarkan bahwa dari saksi yang telah dipanggil, salah satunya merupakan seorang kepala desa di Majalengka.
"Ya benar ada kepala desa, statusnya masih saksi," ujar Guntoro kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (21/9).
Dirinya pun tidak menampik, bahwa kepala desa tersebut sudah melakukan sejumlah pemeriksaan. Termasuk, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh pihak kejari.
"Sudah dilakukan pemanggilan," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved