Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi mengaku proses Pemilu 2024 di Kota Bekasi dengan menuding adanya kecurangan penyelenggara Pemilu yang telah menghilangkan suara rakyat.
"Tentu saja ini membuktikan bahwa ada yang salah dengan praktik Penyelenggaraan Pemilu Kota Bekasi," ujarnya, Selasa (5/3).
Menurut dia, pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi telah dirusak oleh oknum penyelenggara pemilu sendiri baik dari KPU, PPK dan PPS. Persoalan tersebut diwarnai ragam kekacauan dari rekapitulasi tingkat kecamatan hingga KPU, PPK dan PPS diduga melakukan Transaksi ilegal dengan peserta Pemilu.
Mulyadi juga menilai pernyataan Ketua Komisioner, Ali Syaifa yang memastikan tidak ada kecurangan dalam rekapitulasi Pemilu 2024 tidak benar. Sebab, banyak ditemukan beberapa kecurangan di sejumlah kecamatan.
"Tindak kecurangan Pemilu 2024 di Kota Bekasi kalau kita tahu yang paling masif, yang paling banyak kecurangan itu di Pileg yang terjadi di Partai politik atau yang terjadi di caleg-caleg tersebut," urainya.
Mulyadi mengatakan adanya indikasi kecurangan pada pemilu tahun 2004 akan terjadi kembali dilakukan oleh anggota Komisioner KPU Kota Bekasi saat ini.
Pada Pemilu 2004 lalu, kata dia, persoalan kecurangan berujung pemecatan tidak hormat kepada anggota KPU Kota Bekasi karena melanggar kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Bekasi Inisial BT dan SA mengenai pengelembungan suara dan pemalsuan tandatangan.
"Untuk itu, kami meminta kepada Komisioner KPU Kota Bekasi tidak mengintervensi hasil keputusan rekapitulasi di setiap Kecamatan berlangsung. KPU harus menjalankan fungsi penyelenggara pemilu dengan baik jangan sampai KPU mengutak-atik atau mengubah hasil rekapitulasi surat suara yang berimplikasi merugikan peserta pemilu lainnya," imbuhnya.
Mulyadi juga mengendus bau busuk misterius adanya praktek dugaan money politik yang dilakukan oleh peserta pemilu Anggota DPR RI yang melibatkan penyelenggara di tingkat Komisioner KPU Kota Bekasi.
Mulyadi mendapatkan informasi di bawah sebelum pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 PPK dan PPS dikumpulkan oleh oknum Komisioner KPU di Hotel Merbabu.
Dalam pertemuan tersebut, kata Mulyadi, mereka diberi tugas untuk memenangkan salah salah satu peserta pemilu Anggota DPR RI dengan cara membagikan ribuan amplop berisikan yang di masing-masing amplop terdapat uang Rp 70.000, Rp 100.000 dan Rp 150.000 untuk di bagikan kepada masyarakat melalui KPPS sebelum pemungutan suara.
"Apa yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU tersebut merupakan contoh kinerja Komisioner yang buruk dan sangat berbahaya karena menodai proses demokrasi dan merugikan suara masyarakat yang murni," bebernya.
"Kami rencananya akan menindaklnajuti ini secara serius melalui DKPP perihal bukti bukti sudah kita miliki Soalnya, kami menduga ini ialah pelanggaran kode etik yang dilaku oleh Komisioner KPU Kota Bekasi," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved