Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Jawa Barat meminta Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
Hal itu terungkap saat mereka beraudiensi dengan Komisi V DPRD Jabar di Kota Bandung, Rabu (6/3).
“Tuntutan kami ini tentunya beralasan mengingat sejauh ini Pj Gubernur Jabar baru menerbitkan Kepgub tentang upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024,” tegas Ketua Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Jabar, Ajat Sudrajat.
Jika tidak segera diterbitkan oleh Pemprov Jabar, mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya mendorong Bey Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih.
“Hari ini untuk kesekian kalinya kami Komisi V DPRD Jawa Barat kembali menerima audiensi dari Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi mereka sebelumnya (15 Januari 2024). Audiensi ini untuk menagih janji, meminta tuntutan yang sama soal penerbitan Kepgub,” kata Abdul Hadi Wijaya usai menerima audiensi mereka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved