DPRD Jawa Barat menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Bahkan sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, Yunandar Eka Perwira menjelaskan, hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat tak lain untuk harmonisasi dengan Undang-Undang 10/2009.
Di samping itu, lanjut dia, raperda tersebut penting mengingat banyak aturan lain terkait kepariwisataan dari pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan.
“Dengan kata lain, Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan yang kita punya ini sudah out of date atau kadaluarsa. Sehingga perlu segera dilakukan perubahan, perbaikan atau harmonisasi,” jelas Yunandar seperti dikutip pada Rabu (27/9).
Ditambah sejak 2015, pemerintah pusat lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah memiliki dokumen terkait rencana strategis Kemenparekraf. Intinya menekankan pemerintah memandang penting sektor kepariwisataan demi pembangunan perekonomian nasional, pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu dari industri jasa ini pun telah memberikan kontribusi dalam menyumbangkan devisa, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan tentunya menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar Yunandar.
Kemudian, imbuh dia, kontribusi pariwisata pun tak hanya ke pertumbuhan ekonomi tetapi berperan penting dalam pelestarian bidang sosial, budaya dan lingkungan, termasuk dianggap mampu meningkatkan rasa cinta tanah air.
“Saat ini pun kepariwisataan harus memenuhi hak asasi manusia, yaitu hak atas rekreasi. Rekognisi terhadap Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sudah disebutkan dalam konsiderans menimbang huruf B UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan hak untuk berekreasi juga menjadi bagian dari hak atas pekerjaan,” tandas Yunandar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved