Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis mengumumkan perpanjangan pendaftaran calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam pemilihan serentak 2024, mulai tanggal 2-4 September.
Keputusan ini diambil setelah hanya satu pasangan calon, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani menyampaikan, meskipun Herdiat-Yana menjadi pasangan calon yang terdaftar, masih terdapat dua partai politik yang belum mengajukan pasangan calon mereka.
Kedua partai politik itu yakni, Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hanura dan PSI dinyatakan belum mengusulkan calon karena Partai Garuda tidak terdaftar sebagai peserta pemilu sebelumnya.
Menurut Oong, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, jika hingga batas waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, dapat memperpanjang masa pendaftaran untuk memberi kesempatan tambahan bagi partai politik yang belum mengusulkan calon.
Meskipun Hanura dan PSI tidak memenuhi syarat minimal dukungan suara, yakni 55.550 suara, KPU Ciamis tetap membuka kesempatan perpanjangan pendaftaran. Kedua partai tersebut hanya mengantongi 4.761 suara.
KPU Ciamis pun memberikan kesempatan bagi partai politik yang sudah mengusung pasangan yang sudah mendaftar sebelumnya (Herdiat-Yana), jika ada yang mengubah putusannya.
Perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung mulai 2 hingga 4 September 2024. KPU Ciamis berharap, dengan adanya kesempatan tambahan ini, partai-partai politik yang belum mengajukan calon dapat segera mengajukan kandidat mereka sehingga proses pemilihan bupati dan wakil bupati dapat berlangsung dengan lebih komprehensif.
Sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran ini juga dilakukan oleh KPU Ciamis di Aula Hotel Priangan 2 pada Sabtu (31/8). Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak terkait memahami perubahan jadwal dan tata cara pendaftaran calon.
Dengan adanya perpanjangan ini, kata Oong, masyarakat Ciamis diharapkan akan mendapatkan lebih banyak pilihan dalam pilkada yang akan datang.
"KPU maupun Bawaslu Ciamis juga berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparan dan akuntabel demi memastikan kualitas demokrasi di daerah ini," kata Oong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved