Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi diminta konsisten menjalankan tugasnya, termasuk dalam verifikasi dokumen dua nama bakal calon bupati yang sejauh ini telah diserahkan partai koalisi.
Demikian dikatakan Demisioner Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Jawa Barat Arip Rahman Hakim atas ditundanya proses pemilihan bakal calon wakil bupati karena verifikasi dokumen, Senin (23/12).
"Saya malah mempertanyakan, dokumen yang bagaimana yang diverifikasi, kalau hanya soal rekomendasi Nasdem, saya rasa itu masih kurang," tutur Arif.
Arif menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan jika proses verifikasi tidak hanya berkaitan dengan rekomendasi. Sebab, banyak syarat-syarat yang harus dilengkapi dan diverifikasi Panlih.
"Seperti ijasah minimal SMA, usia minimal 25 tahun, surat keterangan sehat, KTP-nya, tidak pernah dihukum pidana lima tahun, riwayat hidup dan lainnya. Itu harus jadi lampiran dan juga harus di Verifikasi Panlih. Jangan cuman rekom doang yang di cek kebenarannya. Pemilihan RT aja ada persyaratan," tutur dia.
Menurutnya, penundaan pemilihan seharusnya diberikan batas waktu untuk verifikasi karena Panlih juga memiliki jadwal kerja. Terlebih, jika Panlih tersebut berbentuk kepanitiaan yang tidak bisa dibubarkan.
"Kalau tidak dibuat waktunya, harusnya sekalian dari awal gak perlu bikin jadwal kerja Panlih. Tanggal sekian harus begini, tanggal sekian harus begitu, seolah mereka buat jadwal itu saklek, tapi giliran jadwal verifikasi gak saklek, ini ada apa?," ungkapnya.
Maka dari itu, Arif meminta Ketua DPRD Bekasi sebagai pihak yang bertanggungjawab membentuk Panlih untuk memberikan batasan waktu kerja Panlih dalam melakukan verifikasi.
"Harus konsisten dong, kalau memang tidak selesai tugasnya ya bubarkan saja. Toh, kan Panlih sebelumnya juga dibubarin, walaupun gak jelas kapan itu dibubarinnya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved