Hilangnya suara partai Golkar di Dapil Bogor Barat dalam Pileg 2024 membuat DPD Partai Golkar Kota Bogor meradang. Partai Beringin itu pun secara tegas keberatan dan menolak hasil Penyandingan Perolehan Suara Pemilu yang berlangsung di KPU Kota Bogor pada tanggal 19-20 Juni 2024 kemarin.
Tak hanya itu, para pengurus DPD Golkar Kota Bogor akan bersurat ke KPU RI untuk mengambil alih Penyandingan Perolehan Suara Pemilu yang merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy mengungkapkan, menolaknya hasil Penyandingan Perolehan Suara Pemilu yang dilakukan KPU Kota Bogor lantaran partai Golkar merasa dirugikan. Dan temuan hilangnya suara rakyat untuk Partai Golkar ini diperoleh setelah kegiatan penyandingan perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar pada Rabu dan Kamis kemarin (19-20 Juni 2024).
"Sebelumnya kita mengajukan gugatan hilangnya suara partai Golkar di Dapil Bogor Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh MK, sehingga MK mencabut putusan 360 dan mengeluarkan amar Putusan MK untuk dilakukan Penyandingan Perolehan Suara Pemilu DPRD Kota Bogor di KPU Kota Bogor," ungkap Rusli, Jumat (21/6).
Tetapi, dalam pelaksanaan Penyandingan Perolehan Suara Pemilu yang dilakukan KPU Kota Bogor hasilnya dinilai merugikan Partai Golkar, karena surat suara C Hasil Plano yang dimiliki Golkar dan D Hasil yang dimiliki KPU Kota Bogor berbeda, yaitu dari suara 61 (C Hasil Plano) tetapi di D Hasil jumlahnya 31, sehingga suara Golkar hilang 30 suara. Ini terjadi di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
"Setelah kita buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kita dihilangkan," kata Rusli.
Selain di TPS tersebut, suara Partai Golkar juga hilang di TPS 17 Kelurahan Bubulak sebanyak 66 suara, kemudian TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara.
Ia menyebut berkaitan hilangnya suara Partai Golkar di TPS tersebut, KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi, namun koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Totalnya ada 206 suara Partai Golkar yang dihilangkan," ujar dia.
Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus Kuasa Hukum DPP Partai Golkar, Derek Loupatty menambahkan, dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya.
Hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024. "Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut, karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara," ungkap Derek Loupatty.
Begitu pun pada TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Kota Bogor, Mohammad Aleksander mengatakan, dengan hasil tersebut maka Partai Golkar Kota Bogor keberatan dan menolak hasil penyandingan suara karena menganggap KPU Kota Bogor melakukan penyandingan tanpa mengacu kepada putusan MK.
"Di dalam proses rekapitulasi kemarin kami sudah menyampaikan surat keberatan terhadap seluruh proses penyandingan suara," kata Aleksander.
Untuk menguatkan kembali, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada KPU RI terkait permohonan pengambil-alihan proses penyandingan suara.
"Ya, secepatnya kita kirimkan surat. Besok kita layangkan suratnya ke KPU RI," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved