Berkolaborasi dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) beserta staf sekretariat, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimahi Selatan (Cimsel) kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di hari ke dua masa tenang Pemilu Serentak 2024. Dalam melakukan penertiban, Panwascam Cimsel menemukan APK yang sulit dijangkau.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Trie Endah Julianti mengatakan, penertiban APK di hari kedua masa tenang 12 Februari 2024 dilaksanakan Panwascam Cimsel beserta jajaran yakni, 3 orang Komisioner Panwascam Cimsel, 5 orang PKD, serta 5 orang staf sekretariat Panwascam Cimsel.
"Penertiban ini kami mulai dari jam 19.30 WIB dari arah Pondok Mas ke Kecamatan Cimsel lalu ke double track sampai ke nanjung kembali lagi ke doubletrack menuju Leuwigajah dan Cibeber," kata Trie saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Senin, (12/2) malam.
Dibeberkan Trie, pihaknya masih menemukan spanduk citra diri di posko pemenangan, baliho berbayar di Bundaran Utama dan di Jalan Babakan Utama Rw 01.
"Lalu spanduk di atas jalan utama, kami sudah rekomendasikan ke Satpol-PP terkait hal tersebut," ujarnya.
Selama melaksanakan penertiban, dia menyebutkan, selain memakai beberapa motor, pihaknya juga berkerjasama dan difasilitasi oleh Kecamatan Cimsel.
"Alhamdulillah kami mendapat support dari kecamatan berupa mobil operasional untuk pengangkutan APK," ungkapnya.
Di hari kedua masa tenang, dia menegaskan, Panwascam Cimsel belum bisa optimal dalam melaksanakan penurunan atau penertiban APK di lima kelurahan.
"Yang belum maksimal untuk APK yang sulit dijangkau oleh PTPS dan belum kami sisir bersama dengan seluruh jajaran saat ini Dapil 3 yaitu Cibeureum dan Melong," tukasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved