KPU Kota Cimahi mengumumkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) ketiga bakal apsangan calon (Bapaslon). Dari ketiganya, KPU Kota Cimahi menyebutkan belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Cimahi, Yosi Sundansyah mengatakan, Vermin sudah dilaksanakan yang mana hasilnya ketiga Bapaslon BMS dan masih ada berkas yang harus diperbaiki.
"Sudah lengkap cuman harus diperbaiki," kata Yosi usai Penyerahan Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Cimahi, Jumat, (6/9).
Adapun kelengkapan yang harus diperbaiki, dia menyebutkan, ada beberapa item yang perlu diperbaiki salah satu itemnya latar belakang photo.
"Terus ada lagi surat-surat kaya pajak yang masih belum tapi kemarin kita sudah berkoordinasi dengan LO-nya bahwa mereka telah selesai cuman belum dimasukan karena silonkadanya baru bisa dibuka perhari ini," paparnya.
Ditegaskan Yosi, KPU Kota Cimahi memberikan toleransi perbaikan selama tiga hari yakni, tanggal 6 sampai 8 September 2024.
"Itu (perbaikan) untuk semua calon. Tapi minor," katanya.
Berkenaan nama pengganti, dia menjelaskan, untuk saat ini tidak diperlukan melainkan hanya perbaikan minor dokumen administrasi yang sudah para Bapaslon urus.
"karena mepetnya waktu dengan masa pendaftaran maka belum selesai surat-suratnya karena masih banyak yang belum selesai karena waktunya mepet untuk kaya ke pengadilan dan pajak juga sama melaksanakan pendaftaran dan itu mungkin ada daftar tunggu bagi para peserta," jelasnya.
Diakui Yosi, pasca selesai pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, Web Silonkada dikunci. "Itu berdasarkan kebijakan KPU RI setelah pendaftaran Silonkada dikunci," ujarnya.
Terkait saran perbaikan, dia menyampaikan, KPU Kota Cimahi sudah berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
"Tapi sementara ini kami sudah berkoordinasi dengan para LO Bapaslon. Alhamdulilah mereka sudah mulai melakukan perbaikan-perbaikan tersebut jadi sudah diperbaiki dan tinggal dimasukan di Silonkada," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved