Dilantiknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan merupakan senjata untuk menggagalkan hak angket.
Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, masuknya AHY untuk mengisi kekosongan jabatan menteri.
"Dilantikanya mas AHY, merupakan hak prerogatif presiden. Tidak ada hubungannya dengan hak angket," ucap pria yang akrab disapa Hero, Jumat (23/2).
Hero menambahkan Partai Demokrat secara tegas menolak wacana hak angket yang didengungkan beberapa pihak.
"Kami menolak usulan hak angket tersebut. Yang jelas AHY jadi menteri itu karena ada kekosongan jabatan Menteri ATR/BPN. Karena, Hadi Tjahjanto bergeser ke Menko Polhukam," ungkapnya.
Menurut Hero, ajakan untuk menggelar hak angket menolak hasil Pemilu 2024 substansinya tidak jelas.
"Pemilu ini sudah dijalankan dan sudah dilaksanakan, jadi substantialnya apa," ujarnya.
Hero juga mengungkit pernyataan Mahfud MD yang pernah mengatakan jika penolakan terhadap hasil Pemilu akan selalu diutarakan pihak yang kalah.
"Kalau kata Prof Mahfud MD kan bahwa dipastikan setelah Pemilu itu akan ada penolakan dari orang yang kalah. Kalau orang yang menang ya ngga akan melakukan penolakan," ujarnya.
Bagi pihak yang tidak puas, lanjut Hero atas hasil Pemilu 2024. Seharusnya, bisa mengambil langkah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan ada forumnya. Silakan kalau merasa dicurangi ada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga untuk menentukan apakah (Pilpres) sah atau tidak sah, apakah curang atau tidak curang,"pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved