Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon secara resmi melaporkan Mantan Kuwu Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Ahmad Sobirin alias Wiwing ke Polresta Cirebon, terkait pelecehan profesi Jurnalis.
Ketua IWO Cirebon, Muslimin menerangkan, pelaporan dilakukan karena Ahmad Sobirin yang dianggap sebagai tokoh masyarakat mengeluarkan kata-kata kasar dan membawa profesi jurnalis, saat salah satu jurnalis online mengonfirmasi dugaan pelecehan seksual kepada yang bersangkutan.
“Sikap dan kata-kata yang ditunjukkan oleh mantan Kuwu Wiwing sangat menyinggung para jurnalis. Pasalnya, profesi Jurnalis dilindungi undang-undang. Awalnya kami tidak mau ikut campur, tapi saat mendengarkan rekaman percakapan kok kasar sekali, dan bawa-bawa profesi jurnalis, bahkan menyebutkan kata-kata kasar dan bahasa bintang juga disebut," terangnya, Rabu (2/9).
Adapun IWO Cirebon melanjutkan pelaporan ke Polresta Cirebon sebagai bentuk solidaritas sesama profesi jurnalis dan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polresta Cirebon, dan jurnalis yang tergabung dalam IWO akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Profesi jurnalis di lindungi undang-undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," demikian Muslimin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved