Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung untuk mulai serius menangani wabah Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi global.
Ketua Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi HmI Cabang Bandung, Muhammad Ramdan Maulana mengatakan, penanganan yang saat ini dilakukan oleh Pemkot Bandung belum konkrit, terstruktur, dan massif.
Di sisi lain, saat ini keluhan soal ekonomi sudah mulai menjadi obrolan sehari-hari baik dari kalangan pekerja buruh yang dihantui PHK, pekerja upah harian, pedagang kaki lima, sopir angkutan dan pekerja lepas.
"Saya pikir pihak Pemkot Bandung terkhususnya Walikota Bandung harus memperhatikan mereka, biar bagaimanapun mereka adalah rakyat dari Walikota Bandung juga," kata Ramdan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).
Jika sikap pemerintah Kota bandung masih lambat dalam penanganan dan pencegahan Pandemi Covid-19 ini dan tidak memiliki strategi yang tepat serta langkah kongkrit terhadap dampak sosial dan ekonominya, maka dapat dipastikan akan muncul kegaduhan di masyarakat.
"Yang akan berdampak pada emosional publik yang mengarah pada kemarahan pada pemerintah Kota andung dan akan meningkatnya kriminalitas," tegasnya.
Di samping itu, pihaknya menyoroti pernyataan Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada soal imbauannya kepada warga yang pulang dari wilayah pandemi akan mendapatkan sanksi pidana ringan jika tidak melapor kepada RT/RW setempat.
Pernyataan itu lanjut Ramdan, dinilai sangat arogan dan gagal paham jika memakai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai hukumannya. Karena saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan karantina wilayah. Sehingga apa yang disampaikannya adalah nol besar.
"Jika memang menggunakan dasar UU No 6 tahun 2018, bahwa UU tersebut sudah jelas bahwa itu bukan tugas RT/RW untuk menerima laporan, melainkan tugas pejabat kekarantinaan yang berwenang untuk mengecek dan memeriksa di pintu-pintu masuk kota jika ada yang datang dari wilayah yang terkena pandemi. Kan disitu regulasinya," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved