Hukuman untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan pidana kurungan selama 6 tahun penjara.
Putusan PT Jakarta tersebut telah dibacakan Hakim Ketua Teguh Harianto dengan dua Hakim Anggota, Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo pada Kamis (20/6).
Dalam putusan nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 20 Juni 2024, PT Jakarta menyatakan menerima permintaan banding dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum (PH) terdakwa Hasbi Hasan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 113/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi petikan putusan PT Jakarta.
Selanjutnya, PT Jakarta juga menetapkan agar terdakwa Hasbi tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pada Rabu (3/4), Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Hasbi Hasan dipidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun kurungan.
JPU KPK menilai, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana Hasbi menerima bagian total sebesar Rp3,25 miliar.
Rinciannya, berupa uang tunai sebesar Rp3 miliar, serta berupa 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna biru, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna merah, dan 1 buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan Hasbi bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di MA untuk kepentingan Heryanto Tanaka.
Selain itu, Hasbi juga telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap jabatannya sejak Januari 2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400.
© Copyright 2024, All Rights Reserved