Pasca kecelakaan Bus Trans Putra Fajar di Lembah Sari Mas, Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu, (11/5) malam yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat baru menertibkan Surat Udaran (SE).
Akibatnya, rombongan pelajar Kabupaten Bandung Barat (KBB) tetap melaksanakan study tour karena telah melakukan kontrak dengan pihak travel pada hari Sabtu,(11/5).
Adapun Surat Edaran (SE) diterbitkan Pj Bupati Bandung Barat Nomor 1282 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) KBB, Asep Dendih menyampaikan, pasca kejadian kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar siswa SMK asal Depok, Pemkab Bandung Barat baru mensosialisasikan larangan pelaksanaan study tour pada hari Senin, (13/5).
"Dia sudah berkontrak hari Sabtu jadi (sekolah tersebut) tidak bisa membatalkan dan dia sudah pulang pada Hari selasa," ucap Asep usai Launching Aplikasi PPDB Online di SMPN 2 Padalarang, KBB, Jumat, (17/5).
Setelah terbit SE Pj Bupati Bandung Barat, dia menyebutkan, sehingga setelah terbit SE tersebut sudah mengacu pada aturan dan tidak berlaku surut.
"Tapi gini, walaupun dia sudah ikut, dia harus membuat surat pernyataan semua risiko ditanggung sekolah dan orang tua kami memegang pernyataan itu. Itu baginyang sudah terlanjur dan Alhamdulillah selamat," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved