Rangkaian gelar perkara untuk memulai penyidikan mulai dilakukan tim penyidik gabungan. Hal tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan menemukan indikasi dugaan tindak pidana dalam kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Ferdy Sambo seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/9).
“Hari ini kita Tim Gabungan Bareskrim, Polda Metro dan Polres Jaksel akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan (Sidik) untuk siapkan adminitrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan,” kata Ferdy.
Kemarin, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat percepatan berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
“Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Sigit saat konferensi pers bersama PJU Kejagung di Bareskrim Polri, Kamis (17/9).
Sigit menjelaskan, kesimpulan adanya unsur pidana didapat dari temuan tim Labfor Bareskrim Polri di TKP dan olah TKP menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).
Termasuk dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 131 saksi dengan menggunakan alat poligraf atau uji kebohongan, ahli kebakaran untuk memeriksa asal api dengan teori segitiga api dan ahli pidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved