Munculnya intimidasi terhadap Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah berupa penguntitan oleh oknum salah satu institusi yang berhasil ditangkap Polisi Militer, Sabtu (25/5), harus segera disikapi oleh Pemerintah dan DPR. Guru besar hukum Pasca Sarjana UIN Syber Syek Nurjati Cirebon, Prof Sugianto, mendesak revisi UU Kejaksaan untuk memberikan kewenangan lebih luas dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Intimidasi terhadap Jampidsus Febri Ardiansyah merupakan bukti nyata bahwa masih ada pihak-pihak yang ingin menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Prof Sugianto kepada Kantor Berita RMOLJabar.
Pakar hukum tata negara ini mengaku prihatin dengan semakin menurunnya kinerja KPK yang hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), sedangkan kasus korupsi besar-besar ditangani Kejaksaan Agung. Padahal, KPK lah yang seharusnya memiliki kewenangan untuk menangani korupsi-korupsi besar.
"Kemanakah KPK, kenapa kasus mega korupsi ditangani Kejaksaan Agung?" tanya Prof Sugianto dengan nada kecewa.
Prof Sugianto mengingatkan bahwa dalam UU 19/2019 sebagai perubahan UU 30/2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa KPK berwenang menangani kasus dengan kerugian negara minimal 1 miliar. Artinya, kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung seharusnya di bawah 1 miliar.
Namun kenyataannya, banyak kasus mega korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, seperti kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, BTS Kominfo, dan sekarang kasus korupsi timah.
"Jika melihat seperti ini, lembaga superbody bisa diasumsikan Kejaksaan Agung bukan lagi KPK, karena kasus-kasus besar ditangani Kejagung," ujarnya.
Oleh karena itu, Prof Sugianto berharap agar kewenangan Kejaksaan Agung diperluas melalui revisi UU Kejaksaan pasca penanganan kasus korupsi besar yaitu korupsi timah yang melibatkan oknum purnawirawan Jenderal bintang empat.
"Kami meminta agar segera dilakukan revisi kembali UU Kejaksaan agar Kejaksaan Agung diberikan kewenangan lebih luas lagi," tutupnya.
Revisi UU Kejaksaan Diharapkan Dapat Memperkuat Pemberantasan Korupsi
Revisi UU Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih luas, Kejaksaan Agung dapat lebih leluasa dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Selain revisi UU Kejaksaan, perlu juga dilakukan upaya-upaya lain untuk memperkuat pemberantasan korupsi, seperti meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum, memperkuat pengawasan internal di lembaga-lembaga negara, dan meningkatkan edukasi antikorupsi kepada masyarakat.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
© Copyright 2024, All Rights Reserved