Memulai 100 hari pertama jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan segala sesuatu yang dilaksanakan berlandaskan norma dan integritas yang tinggi.
Oleh karenanya pada kegiatan 'Susu Morning' di Plaza BP Jamsostek, seluruh direksi dan dewas bertemu dan menandantangani kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas, Jumat (9/3).
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu wahana informal bagi Direksi dan Dewan Pengawas BP Jamsostek untuk bertukar pikiran dan informasi membangun harmoni kerja yang baik.
Pakta Integritas ini dibuat agar seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas memahami dan mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor PERDIR/01/012021 tentang Pedoman Tata Kelola Yang Baik BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan seluruh jajarannya dan Dewan Pengawas wajib mematuhi aturan dan etika yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya.
"Peraturan Direksi ini akan menjadi Board Manual bagi seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjadi rujukan atau pedoman penerapan tata kelola baik yang konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan operasional maupun non-operasional pada seluruh jenjang organisasi," kata dia.
Penandatanganan pakta integritas ini, menurut Anggoro, dipandang sangat penting karena bukan hanya secara seremonial kegiatan ini harus dilakukan, namun juga untuk menunjukkan komitmen dalam menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, tidak hanya oleh manajemen tapi juga seluruh insan BP Jamsostek.
"Direksi minggu lalu sudah mulai melakukan kick off bersama tim Same Day Service sebagai langkah 100 hari pertama yang akan selalu dipantau secara periodik tiap Jumat untuk perkembangannya agar bisa terlaksana dengan baik," tegas Anggoro.
Ada 4 rencana yang ditanamkan untuk mencapai visi dan misi yang dituju, yaitu meneruskan program yang sudah baik, meluruskan yang belum baik atau secara governance tidak tepat, kemudian menuntaskan pending matters atau hal-hal yang masih harus diselesaikan, dan yang terakhir melakukan inovasi atas hal-hal yang sebelumnya belum terpikirkan.
Untuk menjaga integritas dari seluruh insan BP Jamsostek, pihaknya telah menerapkan berbagai mekanisme pencegahan selain pakta integritas, seperti pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS), pelaporan gratifikasi, pelaporan LHKPN kepada KPK, dan lain sebagainya.
Sementara itu Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni menyebut, sebagai garda terdepan di daerah, ia beserta jajaran siap dan akan berkomitmen penuh bekerja sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor PERDIR/01/012021 tentang Pedoman Tata Kelola Yang Baik BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita akan terus meningkatkan pelayanan, memaksimalkan kinerja pegawainya, memantau dan mengawasi setiap hari operasional yang berjalan agar sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
"Kami harap pelayanan selalu memenuhi harapan peserta dan memuaskan. Kami memahami bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan hari tua hingga jaminan pensiun yang sangat bermanfaat bagi peserta ataupun ahli warisnya, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved