RMOLJabar. Politisi PPP, M Romahurmuziy alias Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didakwa menerima uang sebesar Rp 325 juta dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto,membacakaan dakwaan yang dia sampaikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (11/9).
Terdakwa bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim menerima uang senilai Rp 325 juta," katanya.
Wawan menyebut bahwa Romi dan Lukman menerima uang itu dari terpidana Haris Hasanuddin. Aliran dana itu disebut berkaitan dengan proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag, urai Wawan, Haris Hasanuddin memiliki catatan bermasalah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN sempat meminta Menag Lukman membatalkan pencalonan Haris.
Kemudian, Romi sempat berkoordinasi dengan Menag Lukman agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Permintaan itu pun disanggupi oleh Menag Lukman.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang itu diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung ataupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin," tuturnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Atas perbuatannya, Romi didakwa melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved