DPRD Jawa Barat meminta Pemprov Jabar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Terbitnya Pergub tersebut penting agar Perda Tuntutan Ganti Kerugian Daerah bisa diimplementasikan dengan baik dan efektif.
Anggota DPRD Jabar, Yuningsih menilai, Pergub itu sebagai langkah awal sebelum Pemprov Jabar mensosialisasikan perda tersebut ke pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait. Termasuk mensosialisasikan, edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memaksimalkan kesadaran dan partisipasi.
“Perlu juga ada sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini,” kata Yuningsih seperti dikutip pada Kamis (14/9).
Kemudian, lanjut dia, untuk mencegah dan menanggulangi kerugian daerah diharapkan dibangun sistem penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah yang komprehensif dan terintegrias.
"Perda ini pun diharapkan sebagai dasar hukum bagi setiap aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan acuan utama dalam implementasi rencana penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, baik itu level provinsi maupun kabupaten dan kota," tandasnya.
Sekadar informasi, Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sudah ditetapkan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (8/9/2023). Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin oleh Anggota DPRD Jabar, Yuningsih telah mengkaji secara mendalam Perda tersebut dan melaporkannya dalam rapat paripurna bersamaan dengan penetapan Perda tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved