Kabupaten Karawang mulai menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB) sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana menjelaskan, walau judulnya AKB tapi kewaspadaan tidak boleh menurun. Masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 mengingat Karawang masih dalam Zona Kuning.
"Karena itu, sektor-sektor yang sudah mulai beroperasi untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat," ungkapnya ,saat konferensi pers, Sabtu(27/6).
Menurutnya, AKB merupakan salah satu upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19 tanpa mengorbankan perekonomian masyarakat. Upaya itu, lanjutnya, akan tercapai jika ada sinergi anatra aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"Ketiga aspek tersebut sama penting, sehingga pemerintah mengambil kebijakan yang melindungi ketiga aspek tersebut" ujarnya.
Fitra memasatikan, penerapan AKB ini tetap akan mendapat evaluasi dari waktu ke waktu. Dia menjelaskan, apabila terdapat anomali atau indikasi terjadi penyebaran covid-19 pada suatu sektor yang beroperasi maka tidak menutup kemungkinan pemerintah akan segera menutup operasi pada sektor tersebut.
"Oleh karena itu kami harapkan para pihak yang bergerak di setiap sektor yang diperbolehkan beroperasi untuk tetap waspada menerapkan protocol Kesehatan dengan ketat, sadar bahwa covid-19 masih ada ditengah-tengah kita," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved