Kabupaten Cirebon sudah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona baru atau covid-19. Artinya penyebaran virus asal China ini sudah mengancam keselamatan masyarakat dan akan terus memburuk jika tidak ditangani secara serius oleh pemerintah.
Begitu dikatakan Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Anggaran Cirebon (JAMAC), Abdul Nasir pada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (29/3).
“Dengan situasi ini Pemda perlu mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat untuk memutus mata rantai Covid-19, “ ujarnya.
Menurut Nasir banyak hal yang harus dilakukan oleh Pemda Cirebon dan semua itu harus didukung dengan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai. Sayangnya, lanjut Nasir anggaran yang saat ini disiapkan oleh Pemda jauh dari mencukupi.
“Saat ini, Pemda baru mengalokasikan sekitar Rp8 milyar dari dana tak terduga untuk tanggap darurat, “ ungkapnya.
Nasir mendesak Kepala Daerah agar bertidak cepat, melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk memastikan semua upaya percepatan penyebaran virus corona tak terhambat.
Dengan demikian, lanjut Nasir Pemda bisa melakukan upaya pencegahan yang lebih efektif, cepat dalam menyediakan kebutuhan alat-alat kesehatan dan APD secara memadai dan memastikan adanya rumah sakit yang bisa menangani pasien corona dalam skala besar.
Apabila diperlukan, kata Nasir, pemerintah melakukan karantina wilayah yang didukung dengan kemampuan menyediakan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama masa karantina.
“Dari analisis kami, masih ada sekitar Rp. 135,20 milyar dana dalam APBD Cirebon 2020 yang dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19, “ tegasnya.
Nasir mengingatkan, Bupati dan DPRD Cirebon harus secepatnya menyepakati semua program percepatan penangan wabah virus corona termasuk pembiayaannya. Dia menambahkan Pemda juga dapat mendorong desa-desa untuk proaktif ikut melakukan upaya pencegahan wabah virus corona.
“ Bentuk relawan desa dan melakukan perggeseran belanja desa pada sub bidang lainnya untuk penanggulangan bencana / keadaan darurat dan mendesak desa serta kegiatan padat karya tunai desa dan sub bidang lain sesuai Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa,” demikian Abdul Nasir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved