Pandangan berbeda disampaikan pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Saiful Anam atas sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang mantan narapidana kasus predator anak, Saipul Jamil tampil di televisi.
Menurutnya, larangan tampil di televisi terhadap Saipul Jamil yang telah bebas menjadi warga binaan dianggap berlebihan dan bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Untuk itu saya menyarankan agar yang bersangkutan (Saipul Jamil) dapat mengadukan pihak KPI yang telah melarangnya tampil di TV kepada Komnas HAM," ujar Saiful dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/9).
Ia menyebut, terdapat pembedaan sikap KPI terhadap mantan narapidana kasus korupsi. KPI tidak boleh membeda-bedakan dan harus bersikap adil.
Dalam pandangan Saiful, penjahat koruptor telah menghabiskan uang negara. Dengan demikian larangan tampil di televisi harusnya berlaku pada koruptor.
"Mestinya lebih ditekankan kepada koruptor, bukan seperti Saipul Jamil yang justru tidak diperbolehkan. KPI mestinya janganlah seperti pilih kasih dan hanya melakukan kepada Saipul Jamil. Karena dapat memperburuk terhadap KPI sebagai lembaga negara," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved