RMOLJabar. PT Jasa Marga (Persero) Tbk angkat bicara terkait berita yang beredar ditengah masyarakat, soal penukaran tiket tol, dimana bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoax tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
"Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti, dalam keterangan yang diterima RMOLJabar, Sabtu (8/6).
Pihaknya juga menegaskan bila pengguna jalan tol berhak mendapat pelayanan Derek Gratis saat kendaraanya mogok tanpa haraus memperlihatkan struk bukti transaksi tol.
"Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol," jelas Irra.
Menurutnya, bukti transaksi tol sebenarnya digunakan sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
"Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT," imbaunya.
Adapun jika terdapat kejadian darurat yang terjadi pada pengguna jalan tol disarankan langsung menghubungi call center 14080 yang beroperasi selama 24 jam.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved