Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, belum bisa memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Meski begitu, kenaikan sebesar 8,51% pada 2020 mendatang, sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Disnakertrans KBB masih akan melakukan berbagai survei sebelum akhirnya dibahas dengan Dewan Pengupahan.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Kerja pada Disnakertrans KBB, Intan Cahya Rachmat mengatakan, kenaikan UMK mengacu pada pertimbangan laju inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional. Meski begitu, sebelum ditetapkan pihaknya akan melakukan survei pasar serta survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Setelah hasil survei keluar nanti akan kita rekomendasikan ke provinsi sebelum 20 November 2019. Jadi sekarang kami masih tahap kajian," ucapnya saat ditemui di Pemda KBB, Selasa (4/11).
Terkait laju inflasi, Intan menerangkan, mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Republik Indonesia, inflasi nasional saat ini sebesar 3,39% dengan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Dengan mengacu angka tersebut, UMK KBB yang semula Rp 2.898.745.63 naik 8,51% (Rp 246.683.25) sehingga pada tahun 2020 diperkirakan UMK KBB Rp 3.145.428.88.
"Tapi itu harus disesuaikan dulu dengan hasil surveinya. Baik survei pasar maupun survei KHL-nya," jelasnya.
Belum adanya hasil survei, dia menyebutkan, Pemda KBB belum bisa memastikan besaran angka UMK KBB pada 2020 mendatang. Apalagi, hasil survei nanti tentu harus melalui tahapan pembahasan dalam rapat pleno dengan Dewan Pengupahan.
Meski demikian, dia melanjutkan, apabila UMK KBB sudah ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi serta pembinaan supaya semua perusahaan yang ada di KBB mengikuti aturan tersebut.
"Tentunya, semua perusahaan harus mengikuti aturan dan upah karyawan harus dengan UMK yang telah ditetapkan. Jadi kita akan lakukan pembinaan supaya semua ikut aturan," tandasnya. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved