Jembatan penghubung Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi dengan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang sudah boleh dilalui kendaraan mulai hari ini, Selasa (21/1). Karena jembatan sepanjang sekitar 300 meter tersebut secara umum sudah selesai dibangun oleh dua pemerintah daerah.
Kepastian itu menyusul setelah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mengunjungi jembatan tersebut.
"Kita kunjungi jembatan hari ini karena sebelumnya ada info pengerjaanya belum selesai. Tapi setelah kita lihat langsung, ternyata sudah selesai semua," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Husni Thamrin.
Husni mengatakan, jembatan tersebut sebenarnya belum boleh dilalui kendaraan. Rencananya jembatan yang memiliki lebar sekitar 15 meter itu akan diresmikan terlebih dulu oleh Bupati Bekasi.
"Iya rencananya begitu. Tapi warga meminta agar secepatnya jembatan bisa dilalui. Jadi tadi saya minta supaya jembatan itu dibuka dan bisa dilalui kendaraan," ujarnya.
Saat mengunjungi jembatan yang berlokasi di Desa Sumbersari tersebut, Komisi III mendapati masih ada pengerjaan yang harus diselesaikan. Seperti memindahkan tiang listrik.
"Tadi kita cek cuma itu aja sih, tiang listrik agar dipindah. Setelah kita tanya ternyata untuk memindahkan tiang listrik itu harus ke PLN Karawang. Jadi kita minta PUPR Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan PLN," ungkapnya.
Kabid Pengelolaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Heru Pranoto mengatakan, meski sudah dibuka namun tidak semua kendaraan boleh melintasi jembatan.
"Motor dan mobil kecil yang boleh melintas di jembatan ini. Untuk kendaraan dengan beban lebih dari 30 ton tidak boleh lewat jembatan ini," katanya.
Jembatan penghubung dua daerah ini dibangun sejak 2018. Untuk total anggarannya sebesar Rp41 miliar yang dibagi menjadi dua tahap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved