RMOLJabar. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membangun fasilitas pengelolaan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum di Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya secara langsung meresmikan Pusat Daur Ulang (PDU) dan Bank Sampah Induk itu didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bupati Bandung Dadang M Naser.
Siti Nurbaya mengatakan, bila KLHK telah memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana (sarpras) pengelolaan sampah pada tahun 2018 lalu senilai Rp12 miliar. Penyediaan sarpras tersebut berupa PDU di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi.
"Kami berikan PDU berkapasitas 10 ton per hari, selain itu juga fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10-30 ton per hari. Pengoperasian PDU memungkinkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sekitar 5.000 ton karbondioksida (CO2) per tahun dengan efektivitas biaya sekitar Rp2 juta per ton CO2 per tahun," terang Menteri LHK.
Menurut Siti, bagian penting dari fasilitas itu adalah dalam mengendalikan pembentukan gas metana, dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun. Pengurangan emisi CO2 untuk sumber energi adalah 50 ton CO2 per tahun, melalui pengelompokan dan peningkatan efektivitas pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
"Kami juga memberikan BSI di 6 wilayah yaitu Kabupaten Bandung, Subang, Karawang, Kota Bandung, Cimahi dan Kota Bekasi, berkapasitas 1 ton per hari," ujarnya.
Siti menyebut bantuan yang diberikan pihaknya dilakukan berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
"Dalam perpres tersebut, KLHK memiliki tugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan," pungkas dia. [yud]
© Copyright 2024, All Rights Reserved