Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Negara dan Ujian Setara serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat penyebaran Covid-19.
Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.
Dalam surat edaran dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Asep Juhendi mengatakan, hal itu dikeluarkan guna mengatasi peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
"Yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan," kata Asep, Kamis (4/2).
Menurut Asep, terkait SE dari Mendikbud soal ditiadakan Ujian Negara, pihak sekolah di daerahnya sudah menyikapi dari tahun kemarin, dan kelulusan sekarang pada saat Pendemi Covid-19.
"Adapun untuk kelulusan SD menggunakan nilai rapot kelas 4, 5 kelas 6 semester 1. Untuk SMP kelas 1, 2 dan 3 sampai semester 5 dan sudah berjalan dua tahun," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved