Seratus tigapuluh lima hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran gencar sosialisasikan kerawanan kasus.
Melalui Kampung Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kabupaten Pangandaran ingatkan warga agar tidak tergiur oleh politik uang yang mungkin akan kembali disebar oleh para peserta pilkada menjelang pesta rakyat hingga hari H tiba.
Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan menegaskan, poliyik uang nyata dan terjadi adanya. Dalam pilkada, kata dia, berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, politik uang bisa menjerat kedua belah pihak, baik pemberi ataupun penerima.
"Pilkada 2020, ada 1 yurisprudensi dan imkrah di pengadilan, ini nyata adanya". Tegas Iwan kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (15/07).
Kampung Pengawasan yang baru saja dibentuk Bawaslu di Dusun Kamurang Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, diharapkan bisa menjadi pionir bagi kampung-kampung lain dalam meminimalisir pelanggaran pada saat perhelatan pilkada.
"Politik uang paling rawan, ini bagian dari ihtiar kami," ungkapnya.
Dengan Kampung Pengawasan Partisipatif ini, tukas Iwan, kasus-kasus dalam pilkada bisa diminimalisir.
"Masyarakat harus sadar akan bahayanya. Jangan sampai ini terjadi. khususnya politik uang dan beberapa kasus lainnya," jelasnya.
Kolaborasi Menjadi Kunci
Ada elemen lain dalam proses pengawasan partisipatif, baik di pemilu ataupun pilkada selain kampung partisipatif. Menurutnya, forum warga, organisasi nasyarakat, organisasi kepemudaan hingga organisasi Mlmahasiswa berikut media massa juga harus turut mengambil peran dan berkolaborasi.
"Agar kasus kasus tidak kembali terjadi dan demokrasi menjadi sehat," katanya.
Hal ini lanjut dia, merupakan ikhtiar Bawaslu untuk melibatkan dan merangkul seluruh pihak dalam proses pengawasan, proses pembinaan dan mencoba untuk terus berkolaborasi dengan kampung pengawasan sehingga menjadi pelopor bagi kampung-kampung lain.
Kasus Lain Dalam Pilkada 2020, Politisasi Birokrasi Hingga Hoaks
Politisasi Birokrasi yang terjadi di Pilkada 2020 ada 6 Kasus yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, dimana terindikasi ada Kepala Desa, Perangkat Desa hingga Pegawai Negeri Sipil yang diduga terlibat dalam ketidaknetralan.
Ujaran kebencian dan hoaks juga menjadi titik pengawasan dan isu strategis yang harus diawasi oleh berbagai pihak, termasuk media massa yang sudah mengawali kemarin.
Komunitas lain, tutup ia, bisa melakukan hal yang sama karena menjadi tanggungjawab bersama atas suksesnya Pilkada 27 November mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved