Kendala masyarakat menerima layanan BPJS Kesehatan menjadi bahasan dalam rapat kerja yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Cirebon bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon.
Dalam rapat tersebut, Komisi III meminta segera adanya sosialisasi serta percepatan pencetakan kartu tanda kepesertaan. Sehingga, Penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan tanpa harus membawa kartu, melainkan cukup dengan KTP.
"Kota Cirebon sudah berhasil mencapai universal health coverage (UHC) 100 persen, di mana pemerintah daerah sudah menjamin penduduknya pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo usai rapat di ruang Serbaguna Gedung DPRD, Selasa (6/9).
Benny menambahkan, hampir semua warga sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, masyarakat belum memahami akses layanan tersebut. Mereka beranggapan belum terdaftar BPJS, karena tidak memiliki kartu kepesertaan.
"Masyarakat masih banyak yang belum tahu kalau sebenarnya terdaftar di BPJS Kesehatan, kerena kendala kartu belum banyak dicetak," ungkap Benny.
Benny menjelaskan, tanpa kartu juga masih bisa mendapatkan pelayanan, dengan membawa KTP. Sebab NIK pada KTP juga digunakan sebagai nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan kartu tanda kepesertaan BPJS Kesehatan karena Kota Cirebon baru saja mencapai UHC 100 persen. Jadi, yang terpenting adalah bagaimana sosialisasi ini sampai ke masyarakat bawah. Tanpa kartu BPJS pun cukup bawa KTP ke rumah sakit," ujarnya
Sementara, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Cirebon, dr Juliantina menjelaskan, pelayanan BPJS Kesehatan masih mengalami kendala di lapangan. Baik dari pengetahuan akses layanan maupun administrasi.
"Beban UHC 100 persen yang sudah dibiayai dari APBD dan APBN ini harus diimbangi dengan pelayanan yang berkualitas. Untuk itu, peningkatan layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit terus ditingkatkan," kata dia.
Kepala BPJS Kesehatan Cirebon, Nopi Hidayat mengakui, sampai saat ini pencetakan kartu bukti kepesertaan masih proses. Walaupun begitu, pihaknya mengarahkan pada penggunaan kartu digital yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN.
"Kolaborasi dengan Dinkes, Disdukcapil, dan Dinsos untuk pendataan kepesertaan baru terus dilakukan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved