Angka penyebaran virus corona di Kabupaten Majalengka, khususnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 kian meningkat. Terhitung Rabu (30/9), Gugus Tugas Covid-19 setempat mencatat penambahan kasus positif sebanyak 3 orang.
Penyikapi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan melakukan pengetatan ijin bagi kegiatan yang dinilai akan mengundang keramaian massa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi aturan tentang penerapan PSBB terbatas dan pengetatan ijin keramaian.
“Segera kami akan evaluasi penerbitan surat ijin penyelenggaraan hajatan ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Sekarang kami hentikan sementara ijin tersebut, ini akan segera ditindaklanjuti kepada camat dan kepala desa agar mereka segera menghentikan penerbitan ijin,” ujar Eman Suherman, Rabu (30/09).
Penerbitan ijin yang telah dilakukan sebelumnya, sambung Eman, sebetulnya sudah sangat ketat, di mana penyelenggaran hiburan atau kegiatan diminta melakukan pembatasan jumlah dan waktu serta melaksanakan 3 M, namun pada kenyataanya sering tidak dilakukan.
“Sekarang adanya Satgas untuk membangkitkan kembali semangat tim Satgas, meminta semua kekuatan aktif dan masif melaksanakan pencegahan, sosialisasi agar masyarakat bisa taat dan patuh,” tegasnya.
Menurut Eman, saat ini Pemkab Majalengka akan merumuskan kembali bersama Satgas terkait pemberhentian ijin keramaian yang sempat mengalami relaksasi tersebut.
“Ke depan memang ijin harus dihentikan, kami segera kembali rumuskan persoalan ini dengan Kapolres dan Dandim yang selama ini berada paling depan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved