Pengawasan aktivitas karyawan baik saat bekerja maupun di luar jam kerja dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi. Pasalnya, saat ini peningkatan jumlah kasus Covid-19 masih terus signifikan terjadi di wilayah setempat.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, pengawasan dilakukan satuan tugas di masing-masing perusahaan yang kemudian dilaporkan hingga ke tingkat kabupaten.
“Perusahaan harus mengawasi aktivitas pekerja baik saat bekerja maupun aktivitas di luar perusahaan. Seperti adanya catatan buku harian sebagaimana yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke kawasan industri. Perusahaan harus mengawasi pekerja dari kantor hingga keluar kantor,” ucapnya, Rabu (16/9).
Alam mengungkapkan, klaster industri turut menyumbang kasus dalam jumlah besar. Sesuai catatannya, 41 pabrik telah melaporkan adanya kasus Covid-19. Dari jumlah tersebut, total ada 608 karyawan terkonfirmasi positif.
Puluhan perusahaan yang telah melaporkan kasus Covid-19 tersebut, sambungnya, berada di sejumlah kawasan industri, di antaranya MM 2100 di Kecamatan Cikarang Barat, Deltamas di Cikarang Pusat dan Jababeka di Cikarang Utara.
“Jumlah tersebut kemungkinan bertambah karena tracing terus dilakukan. Maka setiap perusahaan harus benar-benar menerapkan sosial distancing dan physical distancing, baik di area kerja, hingga ke kantin maupun tempat ibadah,” kata dia.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi terjadi peningkatan 168 kasus baru dalam dua hari terakhir. Akibatnya, hingga Rabu (16/9) jumlah kasus Covid-19 telah mencapai 1.585 kasus. Sebanyak 102 kasus di antaranya aktif.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja juga menerapkan aturan bekerja di rumah bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bekasi. Sesuai dengan surat edaran nomor 800/SE-70/BKPPD, jumlah pegawai yang boleh bekerja di kantor hanya 25 persen dari total pegawai dalam satuan kerja perangkat daerah.
“Ini berlaku mulai pekan ini sampai adanya perubahan kategori risiko yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas COvid-19 Jawa Barat,” ucapnya.
Penerapan kembali work from home (WFH) tersebut tidak lepas dari hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kota/kabupaten di Jawa Barat yang dilakukan Divisi PRE GTPP Jabar.
“Berdasarkan evaluasi itu, Kabupaten Bekasi masuk ke risiko tinggi sehingga harus dilakukan pencegahan, di antaranya wfh ini,” ucap dia.
Meski bekerja dari rumah, para pegawai tetap harus melakukan absensi harian secara daring termasuk menyampaikan laporan kegiatan harian.
“Meskipun tidak ke kantor bukan berarti bisa kemana saja. Pegawai diinstruksikan tetap di rumah untuk mencegah penularan covid ini. Instruksi ini berlaku juga bagi pejabat pengawas, fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana. Tapi walaupun di rumah harus siap bila setiap saat dipanggil,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved