Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan soal laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL, Senin (5/8).
Ketua Umum LSM Liar, Nofal mengatakan, pihaknya menyebut laporan atas dugaan gratifikasi antara RS selaku pemberi suap dan SL selaku penerima suap telah ia layangkan ke Kejari Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2023.
"Alhamdulillah kami diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Bekasi perihal yang kami tanyakan dijawab semua. Bahwa beberapa yang kami sampaikan terkait perkara tersebut, bahwa kejaksaan hingga sampai saat ini masih berlanjut, tidak ada penghentian atau SP3," ungkapnya.
Menurut pemaparan pihak kejaksaan, kata Nofal, kasus tersebut masih berlanjut, walau harus berjalan lambat lantaran adanya Surat Edaran Kejaksaan Agung untuk menunda kasus pidana korupsi yang melibatkan oknum calon legislatif atau kepala daerah hingga tahapan pemilu usai.
"Kasi Intel menjelaskan perkara tersebut dilanjutkan bahwa hingga tahapan pemilu selesai pada 24 Oktober 2024 setelah pelantikan presiden terpilih nanti baru akan dieksekusi," ungkapnya.
Meski begitu, Nofal mengatakan akan mengawal terus kasus tersebut hingga oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL menjadi tersangka, sebab pelaku pemberi suap berinisial RS sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami meminta kepada kejaksaan perkara yang kami laporkan tetap ditindaklanjuti dan ditangani secara serius," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso mengatakan, tetap berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.
Ia pun membenarkan kalau kasus tersebut ditunda sementara waktu hingga tahapan pemilu benar-benar selesai.
"Kita menunggu tahapan pemilu selesai, sekitar pelantikan presiden tanggal 20 Oktober, kita menjalankan surat dari Kejagung untuk menghormati tahapan pemilu selesai," bebernya.
Sebab, kata dia, yang dimaksud tahapan pemilu berdasarkan peraturan KPU tak hanya sebatas pencoblosan tetapi mulai dari pendaftaran Caleg hingga pelantikan.
"Kita tunggu tahapan pemilu selesai, dari KPU kan tahapan itu mulai dari masa kampanye, pencoblosan, pengumuman pemenangannya lalu pelantikan. Setelah itu barulah proses ini kami lanjutkan kembali," bebernya.
Seno pun menjelaskan, untuk pelaku RS selaku pemberi suap telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku saat itu tengah mengandung, maka ia memutuskan pelaku menjadi tahanan kota dan menjalani wajib lapor.
"RS masih tersangka dan wajib lapor ke kita, waktu melahirkan juga dia melaporkan ke kita termasuk dimana rumah sakit ketika ia harus bersalin," ungkapnya.
Seno mengatakan atas dugaan kasus gratifikasi tersebut pihaknya telah memiliki sejumlah bukti-bukti yang kuat dan meyakini SL juga akan menjadi tersangka.
"Kalau ada pemberi pasti ada penerima, tidak bisa sendiri, ada pemberi dan penerima. SL nanti akan diperiksa kembali setelah itu baru akan disidangkan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved