Polisi melalui Dirkrimsus Polda Jabar kembali mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan elpiji di Patok Besi, Kabupaten Subang. Dua orag dengan inisial DS dan AF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Begitu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/7).
"Pada hari ini kita mengamankan dua orang lagi tersangka," kata Roland.
Roland mengungkapkan, peran dari DS dan AF adalah sebagai transportir atau pengantar Elpiji subsidi. DS dan AF merupakan karyawan dari vendor transportasi.
"Yang bersangkutan dua orang ini berperan sebagai transportir, Jadi dari merekalah barang-barang atau elpiji tersebut didapatkan dan juga informasi dari merekalah kemudian truk atau tanki yang seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka dibelokkan ke Subang," ungkapnya.
Roland menambahkan, ada empat orang yang diamankan polisi. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih berstatus saksi.
"Satu saksi sampai dengan saat ini masih kita periksa sebagai saksi untuk perkembangannya masih menunggu pemeriksaan," tandasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap TA (42) dan MH (30). Mereka berperan sebagai mandor dan pekerja di TKP penampungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved