PGMI) yang melamar formasi guru kelas Sekolah Dasar (SD) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut." itemprop="description"/> PGMI) yang melamar formasi guru kelas Sekolah Dasar (SD) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut."/> PGMI) yang melamar formasi guru kelas Sekolah Dasar (SD) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut."/>
Sejumlah lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) yang melamar formasi guru kelas Sekolah Dasar (SD) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Hal ini diungkapkan Rektor Universitas Garut (Uniga), H. Abdusy Syakur Amin.
Menurut Syakur, tidak lolosnya lulusan PGMI yang mendaftar guru kelas SD lantaran kurang pahamnya verifikator seleksi CPNS. Sehingga yang lolos administrasi untuk formasi guru kelas hanya lulusan PGSD.
"Dugaan saya karena kurangnya pemahaman yang komprehensif dan kekakuan kontekstual (dari verifikator di BKD Kabupaten Garut) sehingga ketika para lulusan PGMI melamar formasi CPNS sudah ditolak pada tahap syarat administrasi," ucap Syakur, Jumat (20/12).
"Padahal tidak ada beda antara PGMI dan PGSD. Hal itu ditegaskan surat dari Kemenag terkait kesetaraan PGSD dan PGMI itu. Saya juga melihat bahwa kurikulum juga tidak jauh berbeda (antara PGSD dan PGMI)," lanjut Syakur.
Pada 2018 lalu, lulusan PGMI bisa lolos syarat administrasi. Bahkan ada yang ditetapkan menjadi PNS untuk formasi guru kelas.
"Kan aneh, kemarin diterima sekarang enggak. Bahkan tahun ini di Tasik lulusan PGMI bisa (lolos formasi CPNS guru kelas), jadi tidak ada masalah kok. Sedangkan di Garut ada 240 orang (lulusan PGMI), bukan hanya Uniga tapi ada lulusan PGMI dari Staida, Staipi, dan lainnya dinyatakan tidak masuk syarat, mereka resah," katanya.
Jika pada masa sanggah ini tetap tidak bisa, imbuhnya, ini diskriminatif yang tidak menghargai kesamaan hak.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Deni Suherlan mengatakan, sampai saat ini terus membahas di waktu masa sanggah. Terkait ada masukan dari PGMI, pihaknya akan membahas dengan panitia seleksi daerah (Panselda).
"Kita masih membahasnya dan berkoordinasi dengan pusat dan daerah lain,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved