RMOLJabar. Kasubag Kas PDAM Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Novi Farida akhirnya membeberkan siapa saja oknum yang menerima aliran dana dari kasus hilangnya uang senilai Rp 3,9 miliar milik PDAM untuk pembayaran hutang ke PJT II.
Novi mengaku telah menyerahkan nama-nama penerima uang itu dalam laporannya kepada penyidik saat memenuhi panggilan Unit Tipikor Polres Karawang, Kamis (20/6) sore. Tak hanya dari kalangan oknum pejabat pemerintahan, Novi menyebut, mereka yang menerima aliran dana diantaranya dari kalangan penegak hukum hingga ormas di Kabupaten Karawang.
Kuasa Hukum Novi Farida, Supriyadi SH mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 51 ayat 1 dan 2, dalam menjalankan perintah atasan, kliennya tersebut tidak dapat dipidanakan.
"Tadi kita sudah jelaskan kepada pihak-pihak mana saja yang telah menerima uang ini, ada buktinya dan ada keterangan," ungkap Supriyadi kepada awak media, Jumat (21/6).
Masih kata Supriyadi, tak kurang 25 nama oknum penerima aliran dana telah diserahkan kepada penyidik.
"Kalau selama ini opini yang dibangun bahwa ibu Novi Farida ini ngarang cerita seolah-olah uangnya diambil orang lain, sekarang kita sudah jelaskan kepada penyidik. Ada bukti dan keterangannya dari kita," jelasnya.
Menurut Supriyadi, saat ini wewenangan dan tugas penyidik untuk memanggil semua nama tersebut. Terlepas akan diakui atau tidak oleh orang-orang tersebut.
"Kita akan mendorong dan meminta penyidik untuk segera menuntaskan persoalan ini dengan memanggil orang-orang yang sudah kita sebutkan sebagai penerima uang ini, baik oknum dari pemerintahan, penegak hukum sampai ormas. Agar kebenaran materil terungkap," singkatnya.
Supriyadi menegaskan bahwa kliennya tak bersalah dikarenakan menjalankan tugas yang diberikan oleh atasannya. Menurutnya jelas ada kerugian negara dalam persoalan ini.
"Ibu Novi tidak bersalah, karena menjalankan tugas atas perintah atasannya. Buka-bukaan aja nanti siapa yang salah silahkan mempertanggungjawabkannya," tegasnya.
Seperti diketahui, temuan adanya pembayaran hutang fiktif berdasarkan Kajian Akuntan Publik (KAP) PDAM TirtaTarum yang menemukan adanya selisih pembayaran hutang PDAM ke PJT II tahun 2014 sampai 2018.
Setelah dilakukan kajian, PDAM Tirta Tarum dibawah kepemimpinan M Sholeh dengan PJT II, pada Juni 2018, akhirnya ditemukan hutang bahan baku air ke PJT II senilai Rp 3,9 miliar yang tidak dibayarkan PDAM ke PJT II saat itu. [din]
© Copyright 2024, All Rights Reserved