Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencoba menganalogikan dengan hukum Islam terkait menonton film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI karya Arifin C. Noer.
Mahfud menyebut, menonton film ini hukumnya mubah. Artinya, boleh dilakukan dan tidak ada larangan atau kewajiban untuk dilakukan. Jika tidak dilakukan tidak mendapat pahala, begitu juga sebaliknya.
"Kalau pakai istilah hukum Islam "mubah". Silakan saja,” kata Mahfud dalam akun Twitter pribadinya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/9).
Intinya, lanjut Mahfud, pemerintah tidak melarang warga negara untuk menonton film Ptersebut. Film ini biasanya diputar di tanggal 30 September untuk mengenang kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Pemerintah tidak "melarang" ataupun "mewajibkan" untuk nonton film G30S/PKI,” tegasnya.
Sementara untuk penayangan di televisi, Mahfud menyebut bahwa hal itu bergantung pada hubungan kerja sama yang dilakukan pihak TV dengan pemegang hak siar.
“Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” demikian Mahfud.
© Copyright 2024, All Rights Reserved