Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) meminta pimpinan baru PT. PLN (Persero) lebih memperhatikan peraturan perundang-undangan dalam membuat kebijakan. Selama ini, HLKI menilai konsumen atau pelanggan kerap dirugukan kebijakan PLN.
Demikian disampaikan Ketua HLKI Jabar, Banten, DKI Jakarta Firman Turmantara menanggapi penunjukan Komisaris Utama PLN Amien Sunaryadi dan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
"Dalam membuat kebijakan listrik di negri ini, pimpinan PLN sering tidak mengikuti hukum/melanggar hukum (peraturan perundang-undangan), akibatnya banyak merugikan/membebani konsumen/masyarakat," ujar Firman, Rabu (25/12).
Firman menyatakan, negara wajib melayani setiap warga maupun penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam pelayanan publik. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 45 di Negara Kesatuan Repiblik Indonesia.
"Pimpinan/Dirut PLN yang baru dalam membuat kebijakan, PT PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara wajib mentaati UUD 1945 (Psl.33 ayat 3)," sambungnya.
Firman menjelaskan, ada 7 UU dan satu Peraturan Pemerintah (PP) yang wajib ditaati Direktur Utama PLN, yakni UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan BUMN adalah pelaku usaha.
Sebagaimana pasal 7, pelaku usaha wajib beritikad baik dalam kegiatan usaha, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Pelaku usaha juga harus memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Pelaku usaha memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
Pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
"Diharapkan Dirut PLN yang baru banyak mendengar/mengangkat ahli dibidang perlindungan konsumen agar konsumen listrik betul2 terjaga hak dan kewajibannya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved