Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga mengecam keras penusukan terhadap Purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) yang terjadi di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/8) lalu.
Kejadian penusukan tersebut juga dikonfirmasi Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo membenarkan bahwa Muhammad Mubin (63) yang tewas akibat luka tusukan merupakan Purnawirawan TNI.
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga MQ Iswara, meminta jajaran kepolisian untuk segera memproses pelaku penusukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Mengutuk keras kejadian tersebut, dan meminta jajaran polisi untuk segera memproses pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami mohon semua prosesnya dapat transparan dan sesuai dengan fakta yang terjadi," kata MQ Iswara.
MQ Iswara yang juga merupakan Ketua DPP Golkar menegaskan bahwa Pemuda Panca Marga siap membantu jajaran kepolisian.
"Jika dibutuhkan rekan-rekan kami Resimen Yudha Putra yang ada di Jawa Barat maupun di Kabupaten Bandung Barat siap membantu rekan-rekan polisi, jika diduga masih ada tersangka lain," tegasnya.
Sebelumnya, Muhammad Mubin terlibat cekcok dan perkelahian dengan HH di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Muhammad Mubin ditegur oleh karyawan tersangka karena memarkirkan mobil di toko milik HH.
Mendengar cekcok korban dan karyawan, HH yan saat itu berada di dapur lalu keluar dengan memegang sebilah pisau. HH dan Korban pun cekcok dan sempat terjadi adu pukul yang berakhir pada penikaman.
Polisi setidaknya menemukan ada lima tusukan pada korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan.
"Tersangka yang saat itu di dapur sedang memasak nasgor, kemudian mendengar ribut lalu keluar tanpa sadar pisau terbawa, Tersangka melakukan pembelaan terhadap karyawan, diserang oleh korban dengan cara diludahi dipukul, saat itu terjadi pukul-pukulan dan akhirnya tersangka melakukan penikaman," kata Ibrahim.
Dari penyidikan, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dari tersangka.
"Kita kenakan UU pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved