Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Purwakarta menyebut instansi pemerintah khususnya kecamatan dan desa belum memiliki fasilitas ramah anak. Selain itu, perusahaan pun dinilai harus layak anak dengan menyediakan ruang bermain dan laktasi.
"Untuk ruang publik seperti taman-taman juga harus ada tempat bermain untuk anak," terang Komisioner Hukum dan Advokasi KPAI Purwakarta, Dandi Prima Kusuma, Jumat (14/02).
Dandi mengatakan, perkantoran juga harus menyediakan fasilitas ruang anak dan tempat bermain. "Untuk kantor pemerintah belum sepenuhnya, khususnya tingkat desa belum menyediakan fasilitas," paparnya.
Maka itu, pihaknya gencar melakukan penyuluhan serta sosialisasi terkait perlindungan anak. "Diharapkan angka kekeresan terhadap anak bisa diminimalisir lewat penyuluhan dan sosialisasi tersebut," bebernya.
Sementara itu, Camat Purwakarta Juddy Herdiana mengakui, di tempatnya memang belum dibangun fasilitas ramah anak. "Karena tempatnya terbatas dan belum ada petunjuk teknis terkait itu (fasilitas ramah anak)," beber Juddy.
Meski begitu, lanjutnya, di beberapa kelurahan khususnya di Kecamatan Purwakarta terdapat sebagian yang sudah membuat ruang fasilitas ramah anak. "Ada di beberapa kelurahan seperti Nagrikaler dan Kelurahan Munjul," pungkas Juddy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved