Sejumlah massa dari berbagai daerah menggelar aksi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis, Kamis (13/8).
Mereka kecewa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran tentang penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Seperti diungkapkan seorang peserta aksi asal Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Ciamis Agus Anwar.
Dia bersama massa lainnya mendesak DPRD Ciamis supaya Pilkades tetap dilaksanakan pada 15 Agustus 2020.
"Kami sebagai warga masyarakat cukup kecewa. Kalau memang surat edaran Mendagri itu merugikan masyarakat banyak, kenapa tidak kita melawannya. Bukan dengan cara anarkis. Tapi kita harus tetap melaksanakan Pilkades sesuai agenda yang direncanakan," ujar Agus.
Dia mengungkapkan, setelah menggelar Audiensi dengan DPRD Ciamis hasilnya kurang memuaskan. Lantaran DPRD menganjurkan masyarakat dan peserta Pilkades menghormati dan melaksanakan surat edaran Mendagri.
Kemudian, kekecewaan juga diungkapkan Calon Kepala Desa Janggala, Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, Ahmad Fauzy Pangestu.
Ia menilai SE Kemendagri tidak akan berdampak hukum atau tidak berakibat sanksi hukum bagi Bupati Ciamis.
Apalagi menurutnya, pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 31 ayat 2, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak.
"Yang artinya pelaksanaan Pilkades menjadi kewenangan Pemda Kabupaten/Kota," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved