Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta kehadiran Starlink di Indonesia harus dikuti dengan pemenuhan kewajiban dan hak yang sama dengan penyelenggara lain. Starlink juga perlu memperhatikan kontribusi terhadap sumber pemasukan bagi Indonesia.
Anggota KPPU, Hilman Pujana menyebut, saat ini perangkat yang dipakai dalam instalasi Starlink sepenuhnya diproduksi asing. Sehingga perlu peningkatan pemberdayaan manufaktur dalam negeri atau penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi Starlink.
"Tidak hanya dari segi perangkatnya saja, kehadiran Starlink juga perlu memperhatikan keterlibatan sumberdaya manusia (SDM) dalam negeri untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia," ujar Hilman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8).
Di sisi lain, Hilman menegaskan KPPU bakal mengawasi agar tidak terjadi predatory pricing alias jual rugi. Sebab harga murah yang ditawarkan pelaku usaha termasuk Starlink berpotensi menyingkirkan para pesaing dengan produk sama.
"Hal ini (predatory pricing) akan mengakibatkan timbulnya monopoli pada pasar dan merugikan konsumen karena terbatasnya pilihan produk dan atau jasa," tutur Hilman.
KPPU juga memastikan akan terus mengkaji kehadiran Starlink dari berbagai perspektif guna menjaga kepentingan umum, efisiensi bisnis, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan KPPU dan Undang-Undang persaingan usaha.
"Kemajuan teknologi tidak bisa kita tahan, hanya bagaimana kita menyikapi bersama kehadiran teknologi baru. Kami intinya sangat concern dengan kehadiran Starlink, dan harapannya dapat menjaga kondusifitas ekosistem telekomunikasi di Indonesia," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved