Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sampai saat ini masih menunggu instruksi penanganan kasus dugaan korupsi pedestrian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan bahwa pernah diminta untuk mendampingi proyek pedestrian Karawang yang menelan anggaran Rp 15 miliar.
"Waktu itu pernah meminta pendampingan TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah). Kami minta mereka (pemegang proyek) untuk pemaparan tapi mereka tidak siap," ungkap Rohayatie di ruangannya, Rabu (31/3).
"Kami beri waktu dua minggu untuk persiapan termasuk melengkapi berkas administratif, tapi mereka tidak sanggup. Maka kami tolak. (Dalam proyek pedestrian ini) tidak ada keterlibatan TP4D," imbuhnya.
Dirinya menegaskan siap untuk menangani kasus korupsi proyek pedestrian Jalan A. Yani Karawang Tahun Anggaran 2018-2019 itu.
"Kami sifatnya menunggu karena waktu itu juga sudah pernah ditangani Polres Karawang. Sesuai MoU antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK, apabila salah satu pihak sudah menangani suatu kasus, maka pihak yang lain tidak boleh ikut campur. Biar tidak tumpang tindih," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang Dannie C menyatakan kesiapannya apabila laporan kasus dugaan korupsi pedestrian tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kami juga berhitung, kasus dugaan korupsi dengan anggaran 15 miliar tidak mungkin sekelas Kejagung menggarap kasus itu. Paling kemungkinan besar dilimpahkan ke kejati," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved