Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tengah memeriksa pejabat-pejabat PD SMU dalam kasus dugaan Tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah. Kasus tersebut ditaksir merugikan kas negara hingga Rp 2 Milyar.
Hari ini, Kamis (17/9) tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Dewan Pengawas PD SMU, yang berinisial AR dengan status sebagai saksi.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang mengatakan, hingga saat ini sudah ada 2 mantan Dewan Pengawas yang telah dimintai keterangan. Selain AR, sebelumnya Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap IP.
"Hari ini satu orang dari mantan Dewan Pengawas. Sampai sekarang masih (diperiksa). Nanti satu lagi kami minta keterangan, mungkin pekan depan," ujar Guntoro kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (17/9) sore.
Adapun pemanggilan terhadap pihak Bulog yang rencananya dijadwal pada hari Rabu (16/9) kemarin tidak dapat dilakukan. Dia menjelaskan, pemanggilan itu akan dijadwal ulang.
"Kemarin ditunda. Karena kemarin ada dari Kejati kesini seharian penuh. Kita akan jadwal ulang pemanggilannya," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved