Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan mantan Dirut Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di tubuh BUMD tersebut.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadapa 22 saksi, termasuk berdasarkan data yang ada.
"Pelakunya berdasarkan ekspos kemarin di penyidik untuk tersangka Junaedi (62) alamat Rajagaluh, Kabupaten Majalengka yang mana mantan direktur (PDSMU) dari 2011-2019," ujar Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Guntoro Jajang S, Rabu (30/9).
Dijelaskan dia, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mantan direktur tersebut belum bisa ditahan. Karena, penahanan baru akan dilakukan setelah ada audit dari lembaga independent untuk mengetahui kerugian yang diakibatkan perbuatan tersangka.
"Setelah ini, nanti kami akan minta pihak audit, baik itu dari BPK, BPKP atau Inspektorat untuk mengetahui angka kerugian sesungguhnya. Untuk sementara hasil penghitungan tim penyidik, kerugian menghabiskan Rp 2 Miliar," jelasnya.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama tersangka lagi, dengan berjalannya proses pengembangan lanjutan. "Karena korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh seorang diri, maka kita terus lakukan pengembangan," tuturnya.
Adapun bagi tersangka dijerat beberapa pasal, baik primer, maupun subsider. Untuk primer, yang bersangkutan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun subsider, tersangka dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved