Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menaikkan status penyidikan dari semula penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
"Kami sudah ekspos dihadiri pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, seluruh pimpinan lengkap. Berdasarkan hasil ekspos ini, pada Jumat (11/8) kami meningkatkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, Senin (14/8).
Dia mengatakan, masa penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) berlangsung selama 30 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan status tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan berjalan lebih cepat mengingat penanganan kasus ini berbeda dengan perkara biasa.
"Dibutuhkan effort yang lebih agar lebih cepat karena untuk menghindari hilang barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Dan saksi-saksi juga sedang kita inventarisir kembali," ujarnya.
Ronald mengaku, pihaknya sudah meminta keterangan kepada tujuh orang saksi selama masa penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang ada, termasuk alat bukti perkara.
"Terlapor juga akan kita panggil, tinggal tunggu waktu. Yang pasti, minimal dua alat bukti itu sudah ada tapi kita tetap harus mengumpulkan itu secara keseluruhan. Setelah dirasa keterangan saksi-saksi sudah cukup dan keterangan alat bukti cukup serta mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi, kita wajib tetapkan tersangka," ucapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini murni upaya penegakan hukum atas perbuatan dugaaan tindak gratifikasi dimaksud.
"Kemarin waktu kita ke sana (TKP alat bukti) banyak dikait-kaitkan dengan politisasi. Perlu dicatat, kami tidak ada sedikitpun politisasi atau pun kriminalisasi, ini murni penegakan hukum kami atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi," katanya.
Pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan ketujuh saksi sebelumnya, termasuk mengambil atau menyita barang bukti untuk melengkapi alat bukti perkara ini.
"Barang bukti ini bukan alat bukti tapi bagian dari alat bukti. Semua itu harus kami pastikan semua lengkap dan sesuai dengan prosedur standar. Nah saat itu sudah terkumpul semua kami akan ekspos kembali terkait penetepan tersangka," tuturnya.
Diketahui pada Senin (7/8) sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga telah menerima dua unit kendaraan mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan melakukan telaah serta pengumpulan data dan keterangan kasus sampai ke tahap penyelidikan dan penyidikan saat ini. Sejumlah saksi telah diminta keterangan dan barang bukti juga sudah dikumpulkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved