RMOLJabar. Kejaksaan Negeri Purwakarta tengah menindaklanjuti eksekusi Clean Up Danau Kalimati yang berada di DAS Citarum tepatnya di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta.
"Sudah kita tindaklanjuti dengan menyurati PT. Indo Bharat Rayon (IBR) untuk segera menjalankan pidana tambahan sebagaimana putusan MA," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Purwakarta, Tengku Imam melalui sambungan selulernya, Kamis (24/1).
Diketahui, petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 226 KUHAP Nomor: 574/Pid.Sus-LH/2017 mengisyaratkan, selain harus membayar denda sebesar Rp 2 Miliar ke Negara. PT Indo Bharat Rayon juga dikenai pidana tambahan yakni membersihkan limbah B3 yang saat ini tertimbun di Kalimati, sehingga kondisi Kalimati kembali seperti sediakala. Perusahaan tersebut juga harus memberikan laporan berkala pada DLH setempat dengan melibatkan sejumlah laboratorium.
Amar putusan tersebut telah ditetapkan sejak 18 Juli 2017, namun hingga kini belum ada aktivitas pemulihan Kalimati dengan luas sekitar 7 hektar dan kedalaman 9 meter itu.
IBR Terbukti Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan PT Indo Bharat Rayon (IBR) terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Kejakasaan Negeri Purwakarta eksekusi denda sebesar Rp2 miliar pada perusahaan bahan tekstil tersebut.
Pihak PT IBR membayar denda sebesar Rp2 miliar dan biaya perkara sebesar Rp2.500. Ini ekseskusi dari putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017.
Sementara putusan pidana tambahan MA yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan yaitu mengembalikan kembali kondisi Rawa Kalimati di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao, seperti keadaan sebelumnya sebelum tercemar.
Teknis-teknis clean up Rawa Kalimati selanjutnya kita koordinasikan dengan pihak perusahaan dan intansi terkait yang nantinya melibatkan laboratorium, prosesnya bertahap.
Diketahui sebelumnya, vonis pengadilan tingkat pertama pada 23 Juni 2016 lalu terhadap perkara tersebut adalah, PT IBR divonis bersalah melakukan tindak pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 juncto Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Hakim menyatakan PT IBR bersalah dengan hukuman pidana penjara percoban selama satu tahun. Hukuman pidana penjara tersebut dijalani jika selama dua tahun setelah putusan hakim, perusahaan melakukan kesalahan yang sama.
Kemudian vonis banding Pengadilan Tinggi Jabar, dalam putusan PT Nomor 240/Pid.B/LH/2016/PT.BDG memperberat yakni pidana denda sebesar Rp1,5 miliar serta menghukum terdakwa dengan pidana tambahan yakni membersihkan limbah B3 yangsaat ini tertimbun di rawa Kalimati sehingga kedalaman rawa Kalimati kembali seperti sediakala.
Terdakwa juga harus memberikan laporan berkala pada BLHD Purwakarta dengan melibatkan laboratorium Intertek Utama Services, Laboratorium Tekmira dan Laboratorium ALS Laboratory Group atau laboratorium lain yang ditunjuk BLHD Purwakarta. [aga]
© Copyright 2024, All Rights Reserved