Komisioner KPU, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDIP. Keluar dari ruang penyidikan KPK dengan menggunakan rompi oranye, Wahyu langsung menyampaikan permohonan maafnya .
"Pertama saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada ketua anggota KPU RI dan kepada seluruh jajaran KPU seluruh Indonesia," ucap Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat dini hari (10/1).
Wahyu mengaku bila kasus yang menjeratnya itu murni kesalahannya dan menyebut bila kejahtan yang dia lakukan taka da sangkut pautnya dengan KPU RI.
"Ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," sambungnya.
Wahyu tak mau banyak bicara saat ditanya wartawan soal nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai sumber dana pertama yang ia terima, ia tak bicara banyak.
"Oh tanya penyidik, cukup ya terima kasih," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved