Kementerian Agama belum menentukan aturan penggunaan tempat ibadah saat penerapan New Normal. Akibatnya hingga kini tempat ibadah belum boleh digunakan oleh jamaahnya.
"Kami masih menunggu kebijakan Pak Mentri Agama, tentang revitalisasi rumah ibadah," ujar Ketua Satgas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (28/5).
Dijelaskan Yayat, Revitalisasi sendiri dilakukan sebagai upaya menghidupkan kembali kegiatan keagamaan yang selama ini terkendala wabah virus corona yang menyerang Negeri ini.
"Nanti jika sudah keluar anjurannya dan saya terima, saya segera informasikan kembali secepatnya," jelasnya.
Yayat menuturkan, dalam kondisi seperti sekarang ini banyak tempat ibadah yang membatasi kegitannya bahkan tutup sama sekali.
"Kami menyadari hingga kini masyarakat sangat menunggu dan berharap kebijakan relaksasi tempat ibadah segera direalisasikan di masa new normal ini," tutur Ketua Satgas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka.
Namun demikian, meski ada kebijakan relaksasi dan revitalisasi, masyarakat diminta tetap waspada dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, demi menjaga keselamatan dan kesehatan para jemaah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved