Salat Iduladha 1441 Hijriah secara berjamaah di lapangan atau di masjid diizinkan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Namun ada ketentuan yang harus diikuti masyarakat atau sebagai penyelenggara.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis, Agus Abdul Kholik menyebut pelaksanaan salat Iduladha benar dibolehkan, namun harus tetap memerhatikan beberapa persyaratan.
"Ada yang persyaratan yang harus diperhatikan diantaranya, menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan," ujar Agus kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (11/7).
Kemudian lanjut Agus, masjid atau lapangan yang akan dipakai salat Iduladha dibersihkan terlebih dahulu dan disemprot disinfektan.
"Pintu masuk dan keluar bagi jamaah juga harus dibatasi. Serta menyediakan fasilotas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap pintu," tegasnya.
Selanjutnya, petugas penyelenggara dengan bantuan Gugus Tugas Covid-19 menyediakan alat cek suhu tubuh. Apabila ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 derajat, maka tak diperkenankan masuk atau mengikuti salat berjamaah.
Agus mengingatkan, dalam pelaksanaan salat Iduladha harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, termasuk durasi waktu juga mesti dipersingkat.
"Untuk pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," lanjutnya.
Pada pelaksanaan salat Iduladha nanti, bebernya, tidak diperbolehkan untuk mewadahi sumbangan sedekah dengan menjalankan kotak amal.
"Kotak amal bisa dilakukan dengan menyimpan di setiap pintu masuk," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved